Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

About

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Phasellus eu mi orci, et pulvinar risus. Maecenas vitae magna eu arcu rutrum venenatis.

Sed aliquam, sapien vitae fringilla dapibus, purus lacus vestibulum magna
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Umum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 April 2011

UN Paket A, B, dan C digelar untuk membantu masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan sekolahnya karena sesuatu hal. Terkadang ada sementara keraguan bahwa lulusan paket C tidak mempunyai hak yang sama dengan lulusan SMA pada umumnya. Tetapi kenyaataan di masyarakat hegemoni kelulusan Ujian Nasional SMA/MA, SMP/MTs, UASBN SD/MI dan SMK yang tinggi, tidak memudarkan pamor Pendidikan Kesetaraan Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, karena Ujian Nasional Paket C memiliki hak eligibilitas yang sama, sehingga tak perlu diragukan lulusannya dan dapat diterima di perguruan tinggi dan di Seleksi CPNS.

Menurut Kemdiknas setiap orang yang lulus UNPK Paket A, B atau C memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijasah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Dengan demikian, mereka akan lebih diakui dalam pendidikan selanjutnya.

Tegasnya status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas atau hak memperoleh hasil dan kesempatan belajar yang sama atau setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Karena itu, setiap lembaga diminta untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut di atas.

Hal itu, agar tidak diindikasikan melanggar hak azasi manusia. Karena setiap warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan yang layak, sehingga semuanya bisa mendapatkan kesempatan untuk belajar dan bekerja.

Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menganut sistem multi entry-exit. Dalam pasal 26 ayat 3 disebutkan bahwa pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidkan umum setara SD/MI, SMP/MTS dan SMA/MA yang mencakup proram Paket A, B dan C.

Dalam Pasal 26 ayat 6 jelas disebutkan bahwa hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. Dengan demikian mendiskriminasikan peserta Ujian Nasional Kesetaraan jelas meruapakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia.

Kenyataan bahwa lulusan Kejar Paket C boleh mendaftar CPNS adalah apa yang terjadi di Medan Sumatera Utara. Selain tingginya antusias masyarakat dalam mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) paket tahap II digelar serentak di Sumatera Utara pada November 2010 yang menandakan masyarakat Sumut sudah mulai sadar pentingnya pendidikan juga pemegang ijazah paket C boleh mendaftar menjadi calon pegawai negeri sipil karena statusnya sudah disamakan dengan ijazah yang diperoleh melalui ujian nasional.
Hasil kelulusan paket C sama dengan lulusan formal. Bisa untuk melanjutkan ke perguruan tinggi negeri maupun swasta, bahkan bisa mengikuti seleksi CPNS.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemprov Sumatera Utara, Edward Sinaga, Sabtu (20/11/2010), mengatakan, kelulusan kepesertaan ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) paket C sama dengan ijazah reguler yang didapat melalui ujian nasional (UN).

Kebijakan tersebut sesuai surat Direktorat Jenderal Pendidikan Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Depdiknas melalui surat No 1048/D/T/2009 tanggal 26 Juni 2009 tentang Pembelajaran Paket C.

Salah satu isinya menyatakan agar para Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Kopertis Wilayah I-XII se-Indonesia menerima lulusan paket C untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Keputusan itu berlaku juga bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS dalam menyertakan ijazahnya untuk memenuhi persyaratan. Artinya, lulusan paket C memiliki hak yang sama dengan siswa yang lulus melalui ujian formal tanpa ada diskriminasi antara keduanya.

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) telah merampungkan penjadwalan Ujian Nasional (Unas) 2010-2011. Saat ini, kementerian yang berselogan Tut Wuri Handayani itu menggodok prosedur operasional standar (POS). Secara umum tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun lalu. Selain penilaian, perubahan ada pada sistem pengawasannya.

Resmi diberitakan bahwa UN SMP dan sederajat digelar pada 25-28 April. Ujian susulan untuk SMP dan sederajat pada 3-6 Mei, dan rencana pengumuman paling lambat 4 Juni. Sementara unas SMA dan sederajat dijalankan pada 18-21 April. Ujian susulan unas tingkat SMA dan sederajat dijadwalkan pada 25-28 April. Sedangkan pengumuman kelusuan SMA dan sederajat dilaksanakan pada 3-6 Mei. Kemendiknas juga menetapkan, nilai kelulusan ditentukan dengan kombinasi 60 persen nilai unas dan 40 nilai ujian sekolah.

Di Blog ini kami membantu para siswa dan orang-tuanya untuk mempersiapkan UN SMP/MTs dengan lebih baik lagi. Sekitar 6 (enam) paket Latihan Soal UN SMP 2011 kami berikan kepada Anda dengan gratis. Thanks untuk Google Corporation yang juga memberikan dukungan dengan blog ini.

Latihan Soal UN SMP/MTs 2011



  1. Download Links Latihan Soal UN SMP 2011 - Paket 1, silakan bisa Anda ambil disini

  2. Download Links Latihan Soal UN SMP 2011 - Paket 2, silakan bisa Anda ambil disini

  3. Download Links Latihan Soal UN SMP 2011 - Paket 3, silakan bisa Anda ambil disini

  4. Download Links Latihan Soal UN SMP 2011 - Paket 4, silakan bisa Anda ambil disini

  5. Download Links Latihan Soal UN SMP 2011 - Paket 5, silakan bisa Anda ambil disini

  6. Download Links Latihan Soal UN SMP 2011 - Paket 6, silakan bisa Anda ambil disini

Kamis, 10 Juni 2010

Baru-baru ini, Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), Kemendiknas, Suyanto mengungkapkan, 18 sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dicabut izinnya karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendirian. Selain itu, ada indikasi terjadinya penurunan standar dan mutu pendidikan di sekolah-sekolah yang bersangkutan. Adapun 18 sekolah RSBI yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari delapan SMP, delapan SMK dan dua SMA.

RSBIBerdasarkan catatan Kemendiknas, jumlah sekolah RSBI di Indonesia mencapai 1.110 sekolah (997 sekolah negeri dan 113 sekolah swasta). Dari jumlah tersebut, SD RSBI tercatat sebanyak 195 sekolah, SMP RSBI sebanyak 299 sekolah, SMA RSBI sebanyak 321 sekolah, dan SMK RSBI sebanyak 295 sekolah. Seperti diketahui pembentukan sekolah berstandar internasional (SBI) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mengatur agar setiap kabupaten/kota di Indonesia memiliki minimal satu sekolah bertaraf internasional untuk setiap jenjang pendidikan.

RSBIBerdasarkan amatan awam saya, bejibunnya jumlah sekolah berstatus RSBI cenderung lebih disebabkan oleh sikap latah untuk menaikkan gengsi dan marwah sekolah semata. Tidak sedikit pengambil kebijakan di tingkat internal sekolah yang kurang mempertimbangkan adanya kesiapan sumber daya manusia, fasilitas, sarana dan prasarana, atau kultur sekolah yang bersangkutan. Ibarat orang main bola, yang penting masuk lapangan dulu. Soal pemainnya siap atau tidak, lapangannya mendukung atau tidak, itu urusan belakangan. Mereka baru sadar setelah wasit meniup peluit bahwa ternyata banyak pemain yang tidak paham aturan permainan sepak bola.

Yang tak kalah menyedihkan, sekolah RSBI cenderung elitis dan ekslusif. Mereka mendapatkan perlakuan khusus dengan menerima jumlah subsidi block-grant yang tidak sedikit jumlahnya (sekitar Rp 300 juta-Rp 600 juta per tahun) sekaligus diberikan kebebasan untuk memungut biaya sekolah kepada orang tua/wali murid. Tak heran jika muncul kesan, sekolah RSBI hanya diperuntukkan bagi mereka yang berduwit. Perlakuan khusus dan istimewa tersebut bisa jadi tak banyak menimbulkan masalah jika dibarengi dengan peningkatan mutu pendidikan dan layanan yang memuaskan kepada para “pelanggan”. Namun, kenyataan menunjukkan situasi yang berbeda. Mutu pendidikan dinilai hanya “jalan di tempat”, mutu dan proses pembelajarannya berlangsung tanpa perubahan.

Secara eskternal, sekolah RSBI juga hanya menciptakan kastanisasi pendidikan yang memuncak pada munculnya sikap elitisme, khususnya di kalangan siswa didik. Mereka yang masuk ke sekolah RSBI cenderung memosisikan dirinya “serba lebih” di mata teman-teman sebayanya. Terjadi kesenjangan sosial yang begitu lebar antara siswa yang berada di sekolah RSBI dan sekolah reguler. Secara sosial, situasi semacam ini jelas sangat tidak menguntungkan dunia pendidikan kita yang harus melahirkan anak-anak masa depan yang memiliki kecerdasan, baik secara intelektual, spiritual, emosional, maupun sosial.

Secara imajiner, saya hanya bisa membayangkan, anak-anak yang bersekolah di RSBI berbiaya tinggi itu “dikarantina” di ruang kelas dan mendapatkan doktrin “globalisasi” lewat bahasa pengantar berlabel internasional. Sementara itu, nilai-nilai kearifan lokal yang langsung bersentuhan dengan akhlak dan keluhuran budi jarang lagi disentuh. Hmm …. semoga saja bayangan-bayangan semu yang mengapung dalam ruang imajiner saya itu tidak benar!

Evaluasi yang dilakukan oleh Kemendiknas terhadap sekolah-sekolah berstatus RSBI memang perlu dan urgen dilakukan untuk kepentingan pemetaan mutu pendidikan secara nasional. Namun, yang tidak kalah penting adalah evaluasi kebijakan secara filosofis dan mendasar untuk melihat secara jernih keberadaan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) sebagaimana diamanatkan oleh UU Sisdiknas itu. Kalau memang hanya menciptakan kastanisasi pendidikan dan sikap elitisme, lantas apa untungnya bagi kemajuan dan peningkatan mutu pendidikan kita? Bukankah pemerintah sendiri saat ini tengah mendesain sekolah murah yang diharapkan mampu mencerdaskan anak-anak bangsa dari semua kalangan? **

TAG